KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
jpnn.com - JAKARTA –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berbentuk KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
Tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Nah, khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
Berikut ini beberapa poin ketentuan di KepmenPANRB 347 dan KemenPANRB 348 Tahun 2024 tentang seleksi PPPK 2024.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang