KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
Terbit 3 KepmenPANRB berkaitan dengan pendaftaran PPPK 2024 yang perlu diketahui para honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berbentuk KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.

Tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Nah, khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB 347 Tahun 2024.

Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.

Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.

Berikut ini beberapa poin ketentuan di KepmenPANRB 347 dan KemenPANRB 348 Tahun 2024 tentang seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News