KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.
Pada poin kelima KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.
Nah, tiga KepmenPANRB tersebut dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Jumat (23/08).
Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024 menurut KepmenPANRB 348
Khusus mengenai seleksi PPPK Guru 2024, diatur di KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024.
Pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:
1. Pelamar prioritas
Berikut ini beberapa poin ketentuan di KepmenPANRB 347 dan KemenPANRB 348 Tahun 2024 tentang seleksi PPPK 2024.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini