KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
Terbit 3 KepmenPANRB berkaitan dengan pendaftaran PPPK 2024 yang perlu diketahui para honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.

Pada poin kelima KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.

Nah, tiga KepmenPANRB tersebut dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Jumat (23/08).

Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024 menurut KepmenPANRB 348

Khusus mengenai seleksi PPPK Guru 2024, diatur di KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024.

Pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:

1. Pelamar prioritas

Berikut ini beberapa poin ketentuan di KepmenPANRB 347 dan KemenPANRB 348 Tahun 2024 tentang seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News