KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK

KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK
Ilustrasi guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

KepmenPANRB 348/2024 memberikan aturan cukup ketat untuk guru prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta. 

P1 swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK  guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

Aturan itu direspons Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. 

Menurut dia, sangat janggal aturannya karena P1 itu sudah mendaftar, bahkan lulus PG. 

Ada malah yang sudah dipecat oleh kepala sekolah dan sampai sekarang luntang-lantung mencari sekolah negeri, tetapi belum dapat. 

"Kawan-kawan ditolak karena status P1. Kasihan banget ya, makanya aturan tersebut seharusnya diberlakukan untuk guru swasta yang baru mau mendaftar, bukan P1," kata Heti. (esy/jpnn) 

KepmenPANRB 348 Tahun 2024 memberikan ruang bagi guru honorer tidak masuk database BKN untuk daftar PPPK


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News