KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Terbit, P1 Belum Aman
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024 akhirnya terbit.
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tersebut ditandatangani MenPANRB Azwar Anas pada 19 Agustus 2024.
Lahirnya KepmenPANRB tersebut membuat guru honorer gembira bercampur sedih.
Sebab, ada aturan menimbulkan tanya soal kedudukan guru swasta dan tenaga pendidik yang sudah dipecat.
"Alhamdulillah KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 terbit dan guru prioritas satu (P1) tetap diprioritaskan, selain honorer K2," kata Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Jumat (23/8).
Dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tetap memprioritaskan guru P1, tetapi belum semuanya aman.
P1 swasta masih cemas karena harus melampirkan izin kepala sekolah atau yayasan.
P1 negeri, kata Heti relatif aman, tetapi guru swasta semua galau.
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 telah terbit, tetapi P1 belum aman
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
- Non-ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024, Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer
- 3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
- 5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time
- KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
- Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar