KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Terbit, P1 Belum Aman
Mereka khawatir tidak bisa mendapatkan surat izin kepsek.
'Harus dipikirkan P1 swasta ini. Kalau kepsek atau yayasan tidak memberikan surat izinnya bagaimana, " cetusnya.
Heti menilai seharusnya aturan itu diberlakukan untuk pelamar PPPK 2024 yang baru, sedangkan P1 sebaiknya tidak diwajibkan melampirkan surat izin.
Selain swasta, lanjutnya, P1 yang sudah terlanjur diberhentikan nasibnya bagaimana. Apakah mereka masih diakomodasi atau tidak.
"KepmenPANRB 348/2024 tidak mengaturnya dengan jelas. Kasihan P1 swasta dan P1 yang sudah dipecat, mereka bingung bisa diakomodasi tahun ini atau tidak," ucapnya.
Heti mengulik pernyataan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani bahwa guru P1 datanya sudah masuk dapodik.
Jadi, bila terjadi sesuatu semisal diberhentikan dan tidak mendapatkan sekolah baru, maka P1 tetap bisa diakomodasi dalam seleksi PPPK.
"Kami berharap ada kebijakan populis untuk teman-teman guru swasta dan yang sudah dipecat. Mereka sudah mencoba mencari sekolah baru, tetapi tidak diterima karena status P1," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 telah terbit, tetapi P1 belum aman
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
- Non-ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024, Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer
- 3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
- 5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time
- KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
- Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar