Kepolisian dan Intelijen Indonesia Mengakui UU Anti Teror Saat Ini Tidak Efektif
Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat undang-undang anti-terorisme nasional, setelah serangan teroris pekan lalu di pusat ibu kota Jakarta.
Kabinet dan Kepala Kepolisian RI bertemu hari Kamis (21/01/2016) untuk memetakan bagaimana langkah ke depannya. Pihak intelijen dan kepolisian menyadari bahwa UU yang mengatur soal terorisme yang berlaku saat ini tidak efektif dan cenderung reaktif.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan UU terkait terorisme tidak akan menghentikan serangan-serangan selanjutnya.
"Undang-undang yang ada mengatur soal kejahatan terorisme secara reaktif," katanya sebagaimana dilaporkan wartawan ABC di Jakarta Samantha Hawley. "Kami hanya bisa menangkap setelah ada aksi terorisme yang dilakukan."
Sutiyoso, Kepala Badan Intelijen Nasional, atau BIN, juga memiliki pandangan yang sama.
Ketika ditanya apakah ada kegagalan intelijen dalam serangan hari Kamis, atau aksi teror tersebut memang tidak bisa dihindarkan, Sutiyoso menjelaskan jika pihaknya telah mengetahui soal itu.
"Ada kelemahan UU yang tidak bisa dibiarkan. Makanya kita akan bahas hal ini," ujar Sutiyoso.
Dalam aksi teror tersebut, dua penyerang pernah menjalani hukuman penjara karena pelanggaran terorisme sebelumnya.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat undang-undang anti-terorisme nasional, setelah serangan teroris pekan lalu di pusat ibu kota Jakarta.Kabinet
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki