Kepolisian dan Intelijen Indonesia Mengakui UU Anti Teror Saat Ini Tidak Efektif
Mohammad Afif, mendapatkan pembebasan bersyarat hanya empat bulan sebelum ia melakukan aksinya 14 Januari lalu.
Menanggapi soal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Pandjaitan, mengakui adanya kesalahan.
"Kita belajar dari kesalahan ini. Sekarang kami sedang mempersiapkan program yang lebih holistik untuk mengatasi teroris di penjara, juga setelah mereka dibebaskan dari penjara," ujarnya.
Ketika ditanya soal aksi serangan bukan kegagalan intelijen seperti yang diucapkan Kepala BIN, dan lebih karena adanya kekosongan dalam ranah hukum, Luhut mengatakan tidak menyalahkan pihak manapun.
"Kita bisa saja menyalahkan salah satu pihak, tapi kita tidak tahu apa yang jadi pemikiran orang. Kita tidak tahu di mana dan bagaimana mereka akan menyerang," tegas Luhut.
DPR telah sepakat untuk memperkuat UU ini dalam kuartal pertama tahun 2016. Dalam UU tersebut nantinya pihak keamanan bisa menahan warga hingga sebulan lamanya tanpa tuntutan resmi.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat undang-undang anti-terorisme nasional, setelah serangan teroris pekan lalu di pusat ibu kota Jakarta.Kabinet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Beberapa Hasil Suara Pemilu Amerika Serikat Mulai Keluar
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?