Kepolisian Diminta Tindak Pengibar Bendera PKI

Kepolisian Diminta Tindak Pengibar Bendera PKI
Kepolisian Diminta Tindak Pengibar Bendera PKI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengatakan, aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku pengibaran bendera PKI (Partai Komunis Indonesia) di kawasan Apartemen Kalibata, Jumat (16/8) pukul 23.00 WIB. Kepolisian harus mencari tahu alasan pelaku melakukan pengibaran.

"Saya kira Polri harus mengusut tuntas dan menyelidiki motif pelaku mengibarkan," ujar Basarah usai mengikuti upacara HUT kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (17/8).

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menambahkan, kepolisian perlu mengusut kasus itu karena PKI adalah partai politik yang telah dilarang di Indonesia.

Namun demikian Basarah mengimbau pada saat mengusut kasus itu kepolisian tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). "Cara-cara penanganan harus demokrasi dan sesuai HAM," katanya.

Seperti diketahui, pelaku pengibaran bendera PKI di kawasan Apartemen Kalibata bernama Gilang Gustya Pratama (25), pria kelahiran Kupang yang tinggal di Jalan Boyolali Nomor 1 Lengkong Gudang Timur, Serpong. Pelaku yang diduga anak salah seorang pejabat kementerian sudah diamankan petugas bersama barang bukti berupa bendera PKI berlambang palu arit kemarin.

"Barang bukti yang kita amankan berupa Bendera Palu Arit," kata Kanit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Susilowadi kepada JPNN.com, Jumat malam. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengatakan, aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku pengibaran bendera PKI (Partai Komunis Indonesia)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News