Kepolisian Tidak Boleh Membiarkan Kekerasan FPI
Sabtu, 20 Juli 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kepolisian tidak boleh bersikap diskriminatif dengan melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Sebagai pengayom masyarakat, kata Suddin, kepolisian harus bertindak tegas kepada siapa saja yang dapat mengancam orang lain, termasuk massa FPI. DPR sudah mengesahkan Undang-undang Organisasi Masyarakat. Sudding menyatakan dalam UU itu ada mekanisme pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar aturan. Karena itu, FPI tidak bisa dibubarkan.
"Saya kira ini suatu pertaruhan bagi institusi kepolisian. Jangan ada kelompok diberikan previlege. Kepolisian harus menyadari itu dan bersikap tegas dengan kelompok itu," ujar Sudding usai acara buka puasa bersama Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Sabtu (20/7).
Ketua Fraksi Partai Hanura itu menambahkan apabila kepolisian membiarkan FPI akan memberikan kerugian bagi mereka. "Kepolisian jangan membekingi, memberikan hak previlege sehingga menyebabkan masyarakat tidak percaya kepada mereka," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kepolisian tidak boleh bersikap diskriminatif dengan melakukan pembiaran terhadap
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana