Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:51 WIB
“Kejadian itu dilaporkan ke kita yang langsung direspon Tim Pegasus Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil kita tangkap tak sampai 12 jam,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (*)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Zul Fadli, 27, pelaku penganiayaan yang menyebabkan pamannya hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan