Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:51 WIB

Pelaku yang telah membunuh pamannya diamankan di Polsek Medan Baru. Foto: istimewa
“Kejadian itu dilaporkan ke kita yang langsung direspon Tim Pegasus Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil kita tangkap tak sampai 12 jam,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (*)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Zul Fadli, 27, pelaku penganiayaan yang menyebabkan pamannya hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi