Keponakan Hotma Dituntut Lima Tahun Penjara
Jaksa Minta Pengadilan Cabut Hak Mario Sebagai Pengacara
Senin, 25 November 2013 – 18:20 WIB
Bahkan, JPU KPK tidak hanya mengajukan tuntuan pidana. Pada persidangan itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak Mario Cornelio Bernardo sebagai pengacara. "Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana tambahan yaitu berupa pencabutan hak menjadi penasihat hukum terdakwa Mario Cornelio Bernardo," kata Pulung.
Menurutnya, Mario yang bekerja sebagai pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates dianggap telah mencemarkan nama baik advokat. "Terdakwa adalah advokat dan penegak hukum. Terdakwa mencemarkan nama baik advokat di Indonesia," kata Jaksa Pulung.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik