Keponakan Hotma Sitompoel Terancam 5 Tahun

Keponakan Hotma Sitompoel Terancam 5 Tahun
Keponakan Hotma Sitompoel Terancam 5 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Mario Cornelio Bernado, terancam hukuman penjara 5 tahun setelah didakwa melakukan praktek suap pada pegawai negeri sipil di MA Djodi Supratman dan Suprapto. Pengacara yang juga keponakan Hotma Sitompoel itu didakwa memberikan uang senilai Rp 150 juta pada Djodi untuk pengurusan kasasi atas kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pengacara muda itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mario Cornelio Bernado selaku advokat bersama-sama Deden serta Sasan Widjaja dan Koestanto Harijadi Widjaja telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan member atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada pegawai negeri Suprapto melalui Djodi Supratman untuk  mengurus perkara pidana Hutomo Wijaya,”ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan Mario di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (10/10).

Dalam dakwaan, JPU memaparkan Mario yang menjadi anggota tim pengacara Hotma Sitompoel and Associate diminta bantuan oleh Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja untuk menangani kasasi di MA. Koestanto adalah orang yang memidanakan Hutomo Wijaya Ongorwarsito.

Koestanto menginginkan oknum dari MA membantu mengurus perkara pidana atas nama Hutomo. Ini dimaksudkan agar dalam putusan tingkat kasasi, Hutomo bisa dihukum penjara sesuai dengan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Hutomo sendiri terlibat kasus hukum karena dilaporkan oleh Koestanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Namun, dalam prosesnya Hutomo dinyatakan bebas. Putusan inilah yang tidak diterima oleh pihak Koestanto sehingga meminta pihak Hotma Sitompoel dan Associates membantunya. Ia mengnginkan cara apapun agar Hutomo kembali dihukum atas tuduhan sebelumnya.

Akhirnya Mario meminta bantuan Djodi dan Suprapto dengan janji imbalan sebesar Rp 200 juta. Ia sendiri meminta fee lawyer sebesar Rp 1 miliar pada Koestanto dan Sasan. Ini pun dipenuhi, asalkan berhasil mengurus kasasi Hutomo tersebut.

Untuk menjalankan aksinya terlebih dahulu Mario meminta Djodi memberikan informasi terkait kasasi yang sudah teregistrasi di MA tersebut. Dari informasi yang dikirim melalui pesan singkat handphone tertulis perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya sudah terdaftar MD Reg. No.521 K Pid 2013 dengan majelis hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.

JAKARTA - Mario Cornelio Bernado, terancam hukuman penjara 5 tahun setelah didakwa melakukan praktek suap pada pegawai negeri sipil di MA Djodi Supratman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News