Keponakan Setnov Gunakan Anak Buah untuk Terima Rasuah e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Muhammad Nur alias Ahmad pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3). Ahmad merupakan anak buah keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi di PT Murakabi Sejahtera.
Ahmad dalam kesaksiannya mengaku pernah menerima uang sebesar USD 2 juta dari perusahaan penukaran uang (money changer) PT Inti Valuta. Menurutnya, uang itu diterimanya dalam dalam tiga tahap.
Mulanya, Ahmad diperintah Irvanto agar bersiap-siap karena ada pihak yang akan mengirimkan uang. "Saya ditelepon (Irvanto) suruh stand by, ada orang money changer mau kirim barang ke Menara Imperium (kantor PT Murakabi, red),” ujar Ahmad di kursi saksi.
Ahmad menjelaskan, penerimaan tahap pertama pada Desember 2011. Jumlahnya USD 400 ribu dalam amplop warna cokelat.
Setelah diterima, uang tersebut langsung dilimpahkan ke Irvanto. "Saya kirim ke rumah Pak Irvanto,” ungkapnya.
Penerimaan kedua dilakukan di rumah Ahmad. "Saya bilang ini urusan pribadi, uang itu tidak ada kaitannya dengan Murakabi," ucapnya.
Setelah penerimaan ketiga dilakukan, Ahmad baru mengetahui uang itu ada kaitannya dengan e-KTP. Dia tahu soal status uang itu dari Irvanto.
Ahmad mengaku pernah diberi tahu oleh Irvanto bahwa uang tersebut untuk anggota DPR periode 2009-2014. "Itu yang ketiga," jawab Ahmad kepada jaksa.
Pegawai PT Murakabi Sejahtera bernama M Nur alias Ahmad mengaku pernah diperintah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi untuk menerima kiriman uang.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK