Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
Berdasar Keppres ini, tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sehingga tahun ini terdapat empat hari cuti bersama. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
"Jadi cuti bersama hari raya empat hari. Tiga hari cuti bersama hari raya Idulfitri dan sehari hari Natal," kata MenPAN-RB Syafruddin di Jakarta, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Tenaga Honorer Belum Digaji Sejak Januari, Disuruh Sabar
Penetapan cuti bersama ini, lanjutnya, diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Telah terbit Keppres Nomor 13 taun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019, dimana dalam satu tahun terdapat empat hari cuti bersama.
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- 4 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Libur Iduladha, Ada soal Bayar Tagihan
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Tokopedia Berbagi 5 Ide Kegiatan Akhir Pekan yang Ramah Tanggal Tua, Yuk Disimak!