Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
Selasa, 28 Mei 2019 – 11:01 WIB
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
BACA JUGA: Titi Usul Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu
Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut. (esy/jpnn)
Telah terbit Keppres Nomor 13 taun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019, dimana dalam satu tahun terdapat empat hari cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- 4 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Libur Iduladha, Ada soal Bayar Tagihan
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Tokopedia Berbagi 5 Ide Kegiatan Akhir Pekan yang Ramah Tanggal Tua, Yuk Disimak!