Keppres 17 Tahun 2019 Dinilai Tidak Adil Bagi Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Bondowoso Jufri mengkritisi isi Keppres 17 tahun 2019. Keppres yang memberikan kelonggaran usia sampai 40 tahun bagi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa untuk menjadi PNS.
"Honorer K2 bukan iri tetapi meminta keadilan, mengapa kami tidak mendapatkan kelonggaran usia sampai 40 Tahun," kata Jufri kepada JPNN.com, Jumat (13/9).
Menurut dia, jika alasan pemerintah memberikan kelonggaran usia bagi dosen, peneliti dan perekayasa karena takut dianggap tidak adil bagi orang yang berijazah S3 sehingga tidak bisa menjadi PNS gara-gara umurnya lebih dari 35 tahun, maka pertanyaan kenapa honorer K2 tidak ada pertimbangan khusus. Padahal umur honorer K2 lebih dari 35 tahun itu akibat adanya moratorium PNS.
"Tuntutan kami sangat wajar kepada pemerintah segera buatkan regulasi yang berpihak kepada honorer K2 baik Keppres maupun revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
Jika solusi yang ditawarkan pemerintah adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun maka solusi itu merupakan bentuk ketidakadilan.(esy/jpnn)
Keppres 17 tahun 2019 memberikan kelonggaran usia sampai 40 tahun bagi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa untuk menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas