Keppres Baru untuk Busyro Segera Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) yang baru tengah disiapkan untuk menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK berakhir 2014.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, presiden menghormati putusan yang telah diketok MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir di 2014," kata Denny, Selasa (21/6).
Baca Juga:
Menurut dia, sama saat MK yang memutuskan jabatan Jaksa Agung yang dipegang Hendarman Supandji tidak sah, presiden juga langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keppres pemberhentian Hendarman.
Seperti diketahui, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan sejumlah aktivis hukum itu membuat masa jabatan Busyro tidak sama dengan empat pimpinan KPK lainnya yang berakhir tahun ini. Busyro memang masuk ke KPK menggantikan Antasari Azhar yang berhenti di tengah masa jabatannya karena terjerat kasus pembunuhan berencana.
JAKARTA - Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate