Keppres Baru untuk Busyro Segera Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 05:05 WIB
DPR menyatakan bahwa masa jabatan Busyro cuma setahun karena hanya melanjutkan masa jabatan Antasari yang berakhir tahun ini. Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 bertanggal 10 Desember 2010 tentang pengangkatan Busyro juga menyebut masa kerjanya satu tahun.
Baca Juga:
Denny mengatakan, secara pribadi, dia berpendapat putusan MK terkait masa jabatan pimpinan pengganti KPK yang empat tahun lebih karena figur Busyro. "Sosok dan pribadi Pak Busyro tidak diragukan integritas antikorupsinya," katanya.
Di bagian lain Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Patrialis Akbar kemarin kembali menegaskan, meski Busyro tetap dinyatakan sebagai pimpinan KPK, tidak secara otomatis dia ditunjuk sebagai Ketua KPK. Nantinya, Busyro akan bersaing dengan empat pimpinan lainnya yang dijaring oleh Pansel KPK.
Nah, untuk itu, pansel nantinya akan menjaring dan menseleksi para pendaftar pimpinan KPK hingga terpilih delapan orang yang dirasa terbaik. Memang, rencana ini berubah setelah MK memutuskan untuk memperpanjang jabatan Busyro. "Dulu awalnya kita kan menjaring sampai sepuluh orang. Tapi karena pak Busyro terpilih lagi, kami hanya memilih delapan nama," tuturnya.
JAKARTA - Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata