Keppres Biaya Haji 2023 Sudah Diteken Presiden, Cek Daftar Lengkap BPIH di Sini

Keppres Biaya Haji 2023 Sudah Diteken Presiden, Cek Daftar Lengkap BPIH di Sini
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023. Ilustrasi Foto: Antara/Nikolas Panama

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

Dalam Keppres tersebut Presiden menyatakan telah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 8/2019 tentang ibadah haji dan umrah Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, perlu menetapkan keputusan presiden tentang biaua penyelenggaran ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 yang bersumber biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaatnya.

Keppres yang diteken pada Kamis (6/4) itu memuat besaran BPIH per jemaah sesuai dengan embarkasi masing-masing daerah.(mcr10/jpnn)

Berikut daftar biaya haji plus 2023:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91 .575.945,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91 .575.945,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.42O.64O,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91 .506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Berikut daftar biaya haji 2023 untuk regular:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044 .85O,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005 .008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893 .98I,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .2OI,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.O57,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News