Keppres BPIH Sudah Diteken Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017.
"BPIH tadi saya cek sudah ditandatangani Bapak Presiden. Bahkan sudah diberi nomor. Sekarang ada di kemenkumham untuk diundangkan," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Selasa (4/4).
Begitu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka 17 bank penerima setoran sudah bisa membuka layanan pelunasan BPIH dari calon jemaah di seluruh tanah air yang berangkat tahun ini.
"Sekarang para calon jemaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu dua atau tiga hari ke depan," jelas dia.
Persiapan pemondokan dan transportasi di tanah suci menurut dia telah dilakukan.
Terutama adanya penambahan jumlah hotel dan kendaraan yang akan melayani calon jemaah, sesuai penambahan kuota nasional.
"Karena jumlah jemaah haji bertambah, kalau kemarin ada 117 hotel yang disewa di Mekah, sekarang ini tentu akan mengalami pertambahan jumlahnya," ujar dia.(fat/jpnn)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
- Resmikan Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Gunakan Dana Haji