Keppres Cuti Bersama 2018 bagi PNS Segera Terbit

Keppres Cuti Bersama 2018 bagi PNS Segera Terbit
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keppres ini untuk memerkuat Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, tanggal cuti dan libur lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Sejauh ini, SKB tiga menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri, juga untuk PNS.

Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, KemenPAN-RB menyusun rancangan Keppres tersebut.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, Sabtu (17/3).

Lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar bisa merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Kemenpan-RB sudah menyerahkan Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 kepada Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News