Keppres Cuti Bersama 2018 bagi PNS Segera Terbit
Sabtu, 17 Maret 2018 – 19:33 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 tersebut.
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.
Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama. (esy/jpnn)
Kemenpan-RB sudah menyerahkan Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 kepada Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN