Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses

Kepri, Sumbar, dan Kalteng Belum

Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses
Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses
JAKARTA -- Pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan (2Rudy) sebentar lagi bakal resmi menjadi gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2015. Pasalnya, saat ini Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pengangkatan pemenang pemilukada Kalsel 2010 itu sudah dalam proses di Istana, setelah melalui meja Mendagri Gamawan Fauzi.

"Sudah saya tanda tangani, karena sudah selesai di MK," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (16/7). Dia menjelaskan, usulan pengesahan dan pengangkatan "2Rudy" itu diantar langsung oleh ketua DPRD Kalsel ke kantor kemendagri beberapa hari lalu.

Sementara, untuk Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat (Sumbar), usulannya belum masuk ke meja kerja Gamawan. Sedang untuk tingkat kabupaten/kota, Gamawan menyebutkan, sudah ada sekitar 30 Surat Keputusan (SK) yang dia terbitkan untuk pengesahan pengangkatan para bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota terpilih hasil pemilukada 2010. "Tiga hari biasanya selesai," ujarnya, saat ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SK itu.

Sementara, ditanya siapa yang akan melantik para gubernur terpilih, Gamawan mengatakan, sesuai ketentuan yang baru, yang melantik adalah presiden. Kecuali jika presiden berhalangan, maka akan dilantik mendagri.

JAKARTA -- Pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan (2Rudy) sebentar lagi bakal resmi menjadi gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News