Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses
Kepri, Sumbar, dan Kalteng Belum
Jumat, 16 Juli 2010 – 20:04 WIB

Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses
JAKARTA -- Pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan (2Rudy) sebentar lagi bakal resmi menjadi gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2015. Pasalnya, saat ini Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pengangkatan pemenang pemilukada Kalsel 2010 itu sudah dalam proses di Istana, setelah melalui meja Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara, ditanya siapa yang akan melantik para gubernur terpilih, Gamawan mengatakan, sesuai ketentuan yang baru, yang melantik adalah presiden. Kecuali jika presiden berhalangan, maka akan dilantik mendagri.
"Sudah saya tanda tangani, karena sudah selesai di MK," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (16/7). Dia menjelaskan, usulan pengesahan dan pengangkatan "2Rudy" itu diantar langsung oleh ketua DPRD Kalsel ke kantor kemendagri beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Sementara, untuk Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat (Sumbar), usulannya belum masuk ke meja kerja Gamawan. Sedang untuk tingkat kabupaten/kota, Gamawan menyebutkan, sudah ada sekitar 30 Surat Keputusan (SK) yang dia terbitkan untuk pengesahan pengangkatan para bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota terpilih hasil pemilukada 2010. "Tiga hari biasanya selesai," ujarnya, saat ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SK itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan (2Rudy) sebentar lagi bakal resmi menjadi gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang