Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol atau biasa disebut Keppres Miras.
Sebab dengan keputusan tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud, mengakibatkan terjadinya kekosongan regulasi guna mengklarifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga:
“Selama ini kan Perda-perda terkait minuman beralkohol itu mengacu pada Keppres tersebut dan tidak ada lagi undang-undang lain. Jadi ketika MA dalam keputusannya membatalkan Keppres tersebut, terjadi kekosongan regulasi untuk mengklarifikasi perda yang ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/7).
Artinya menurut Daud, implikasi dari pencabutan Keppres ini dapat berakibat dua hal. Bahwa akhirnya dapat saja sebagian pihak menyikapinya dengan menyatakan alkohol dapat dengan bebas diperjualbelikan di daerah tertentu karena ketiadaan aturan. Atau justru dilarang sama sekali jika daerah kemudian mengeluarkan Perda terkait peredaran minuman keras.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku