Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:05 WIB

Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Namun daerah tidak bisa melakukan pelarangan jika menggunakan perda yang sebelumnya telah dicabut pemerintah. Karena konsekwensi putusan MA menurut Daud sebagaimana keterangan yang ia terima dari Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sifatnya tidak berlaku surut.
Baca Juga:
“Dari tahun 2002 lalu itu kan ada sekitar 22 Perda terkait miras yang sudah diklarifikasi. Jadi yang sudah dibatalkan, tidak bisa otomatis berlaku kembali. Prinsipnya Kemendagri patuh dan mengikuti putusan MA tersebut. Karena itu sekarang ini Pemda bisa menyusun peraturan di daerah masing-masing, namun kita minta itu dilakukan dengan bijak dan proporsional. Supaya tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Selain itu dengan dicabutnya Keppres dimaksud, Daud juga meminta agar ormas-ormas tertentu tidak melakukan sweeping ke sejumlah tempat. Karena langkah tersebut merupakan tugas dari kepolisian. Kalau itu dilakukan, maka polisi menurutnya perlu bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, terkait kekosongan undang-undang yang mengatur peredaran miras, pemerintah dan DPR dalam waktu dekat menurut Daud kemungkinan akan segera melahirkan Rancangan Undang-Undang Minuman Keras (Miras).
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN