Keppres Miras Batal, Pemda Diminta Bersikap
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:05 WIB
Namun daerah tidak bisa melakukan pelarangan jika menggunakan perda yang sebelumnya telah dicabut pemerintah. Karena konsekwensi putusan MA menurut Daud sebagaimana keterangan yang ia terima dari Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sifatnya tidak berlaku surut.
Baca Juga:
“Dari tahun 2002 lalu itu kan ada sekitar 22 Perda terkait miras yang sudah diklarifikasi. Jadi yang sudah dibatalkan, tidak bisa otomatis berlaku kembali. Prinsipnya Kemendagri patuh dan mengikuti putusan MA tersebut. Karena itu sekarang ini Pemda bisa menyusun peraturan di daerah masing-masing, namun kita minta itu dilakukan dengan bijak dan proporsional. Supaya tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Selain itu dengan dicabutnya Keppres dimaksud, Daud juga meminta agar ormas-ormas tertentu tidak melakukan sweeping ke sejumlah tempat. Karena langkah tersebut merupakan tugas dari kepolisian. Kalau itu dilakukan, maka polisi menurutnya perlu bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, terkait kekosongan undang-undang yang mengatur peredaran miras, pemerintah dan DPR dalam waktu dekat menurut Daud kemungkinan akan segera melahirkan Rancangan Undang-Undang Minuman Keras (Miras).
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemerintah Daerah bijak menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih