Keppres Nomor 17 Tahun 2019: Syarat Pelamar CPNS Formasi Dosen Makin Berat
Jumat, 06 September 2019 – 15:58 WIB

Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Kendari Pos/JPG/JPNN
Selama ini, CPNS dari ketiga formasi tersebut lebih konsentrasi ke "sekolah lagi" daripada memprioritaskan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga:
Ketiga, Keppres ini merupakan amanat Pasal 23 Ayat 3 PP 11/2017 dan harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka. (esy/jpnn)
Berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2019, pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, harus berijazah S3.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Bisnis Ilmu
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa