Keppres Nomor 17 Tahun 2019: Syarat Pelamar CPNS Formasi Dosen Makin Berat
Jumat, 06 September 2019 – 15:58 WIB
Selama ini, CPNS dari ketiga formasi tersebut lebih konsentrasi ke "sekolah lagi" daripada memprioritaskan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga:
Ketiga, Keppres ini merupakan amanat Pasal 23 Ayat 3 PP 11/2017 dan harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka. (esy/jpnn)
Berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2019, pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, harus berijazah S3.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Wamendiktisaintek Stella Christie Sebut Biaya UKT di Indonesia Saat Ini tak Ideal
- PGRI Punya Harapan kepada Mendikdasmen & Mendiktisainstek, Kesejahteraan Guru Dosen Meningkat
- Demo KemenPAN-RB, Ratusan Dosen & Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS, PPPK Matikan Karier
- Kiprah Marissa Haque Semasa Hidup, dari Aktris Layar Lebar hingga Dosen