Keppres Nomor 17 Tahun 2019: Syarat Pelamar CPNS Formasi Dosen Makin Berat

Keppres Nomor 17 Tahun 2019: Syarat Pelamar CPNS Formasi Dosen Makin Berat
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Kendari Pos/JPG/JPNN

Selama ini, CPNS dari ketiga formasi tersebut lebih konsentrasi ke "sekolah lagi" daripada memprioritaskan tugas pokok dan fungsinya.

Ketiga, Keppres ini merupakan amanat Pasal 23 Ayat 3 PP 11/2017 dan harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka. (esy/jpnn)

 


Berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2019, pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, harus berijazah S3.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News