Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit

Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebutkan Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi sudah terbit. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi telah terbit.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo,” hal tersebut ia sampaikan jumat, (18/1/2019).

Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Keppres pemberhentian Zumi Zola, lanjutnya, sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian.

“Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.

Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna juga menusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi definitif.

“DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” terangnya.

Dan berikutnya mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News