Keppres Pengangkatan Bidan Desa Jadi CPNS Sudah Siap
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pengangkatan status bidan desa dari pegawai tidak tetap menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah disetujui pemerintah.
Saat ini Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan status itu tengah disiapkan.
"Draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (14/3).
Moeldoko menjelaskan, draf atau rancangan Keppres pengangkatan bidan desa yang berstatus PTT menjadi CPNS sudah jadi dan sudah difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kini draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.
Mantan Panglima TNI itu baru-baru ini menerima 30 orang perwakilan dari Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Ketua Forbides Lilik Dian Eka Sari menyampaikan masih ada 4.153 bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Jumlah sebanyak itu tidak termasuk di antara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS karena terkendala administrasi, terutama karena usia mereka di atas 35 tahun.
Draf Keppres pengangkatan bidan desa sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam.
- Pendaftaran PPPK 2024: Di Sini, Ibu-ibu Usia di Atas 30 jadi Prioritas
- Masalah PPPK Ini Harus Cepat Diselesaikan, Terdeteksi Ada Kerancuan Aturan
- Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
- Bayi Tiga Hari Meninggal Diduga setelah Disuntik Bidan, Orang Tua Lapor Polisi
- Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Ini Menyeret seorang Bidan Desa
- Kabar Gembira! Puskemas Praya Layani USG Gratis