Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Senin, 17 Januari 2011 – 20:54 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Gamawan sendiri sudah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Agusrin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib Agusrin kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Dalam kasus ini, daerah dirugikan itu senilai Rp 27 miliar dan proses persidangannya digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.
Gamawan menjelaskan, saat ini surat usulan dimaksud sudah ada di meja Presiden SBY. "Sudah saya tandatangani dan sekarang sudah diserahkan ke Presiden," kata Gamawan Fauzi pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
Gamawan berharap Presiden segera menandatangani surat pengusulan itu dan akan keluar dalam pekan ini. "Mudah-mudahan dua atau tiga hari ini akan keluar," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya