Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Senin, 17 Januari 2011 – 20:54 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Gamawan sendiri sudah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Agusrin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib Agusrin kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Dalam kasus ini, daerah dirugikan itu senilai Rp 27 miliar dan proses persidangannya digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.
Gamawan menjelaskan, saat ini surat usulan dimaksud sudah ada di meja Presiden SBY. "Sudah saya tandatangani dan sekarang sudah diserahkan ke Presiden," kata Gamawan Fauzi pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
Gamawan berharap Presiden segera menandatangani surat pengusulan itu dan akan keluar dalam pekan ini. "Mudah-mudahan dua atau tiga hari ini akan keluar," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter