Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit

Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Untuk menjalankan tugas gubernur nantinya, Gamawan akan menunjuk Wakil Gubernur Junaidi Hamzah selaku pelaksana tugas (Plt). "Wakilnya naik," katanya.

Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup. Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta. (awa/sam/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News