Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Senin, 17 Januari 2011 – 20:54 WIB
Untuk menjalankan tugas gubernur nantinya, Gamawan akan menunjuk Wakil Gubernur Junaidi Hamzah selaku pelaksana tugas (Plt). "Wakilnya naik," katanya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup. Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta. (awa/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya