Keppres Perpanjangan Jabatan Dinilai Tepat
Jumat, 31 Agustus 2012 – 19:55 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, menyatakan bahwa keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) merupakan langkah yang tepat. Seperti diketahui, sampai habis masa jabatan komisioner Komnasham, Kamis (30/8), Komisi III DPR belum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisioner baru. Pimpinan DPR mengambil langkah mengirim surat kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan. Akhirnya, Komnasham telah menerima Keppres terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM 2007-2012 pada Kamis (30/8).
Pasek menegaskan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (29/8), itu sesuai dengan harapan DPR dan Komnasham. "Langkah yang tepat sesuai dengan harapan DPR, maupun Komnasham," kata Pasek menjawab JPNN, Jumat (31/8).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Komisi III DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih komisioner Komnasham. "September ini," tegas Pasek.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, menyatakan bahwa keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komisi Nasional
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya