Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi
Namun, Sugeng yakin betul bahwa gugatan tersebut akan ditolak.
“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak gugatannya ke PTUN,” katanya.
Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi meneken keppres PDTH Ferdy Sambo, Mas Sugeng juga memberi apresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menilai timsus yang diketuai Komjen Gatot Eddy Pramono dan lainnya itu berjalan sesuai dengan harapan Presiden Jokowi, yakni terbuka penanganannya.
“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21," pungkas Sugeng Teguh Santoso. (antara/jpnn)
Mas Sugeng IPW memuji langkah cepat Presiden Jokowi meneken keppres PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan