Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy
![Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/02/18/IMG_20200218_122059.jpg)
“Empat, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum terakhir dalam gugatan itu.
Dihubungi melalui layanan pesan, Ismail Marasabessy menjelaskan alasannya menggugat keppres tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK itu.
“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata direktur eksekutif DPN LPKHI itu kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
Ismail menyebut Ahmadi Noor Supit merupakan ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) 2020-2025.
Dia menegaskan SOKSI adalah organisasi pendiri Partai Golongan Karya (Golkar). Menurut dia, Ahmadi Noor Supit merupakan kader Golkar.
“Sesuai dengan aturan hukum, (anggota) BPK dilarang keras sebagai kader partai,” ucap Ismail.(ast/JPNN.com)
Ismail Marasabessy menggugat Keppres tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Periode 2022-2027 ke PTUN Jakarta.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler