Keppres sudah Diteken Presiden, Wagubsu Segera Dilantik

Keppres sudah Diteken Presiden, Wagubsu Segera Dilantik
Johan Budi. Fotot: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Jokowi sepertinya mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan PKNU Sumut atas mekanisme pengisian kursi wakil gubernur sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018.

Hal ini dibuktikan, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Wagubsu. "Keppres Wagubsu sudah turun, tinggal menunggu jadwal pelantikan saja," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dengan dilantiknya Wagubsu, maka secara otomatis orang nomor satu di Indonesia itu, dinilai mengacuhkan keputusan hakim PTUN Jakarta seperti yang tertuang pada surat amar putusan No : W2TUN.1.3556./HK.06/XII/2016 yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti, Pardomuan Silalahi pada 22 Desember 2016.

"Saya gak tahu soal itu (hukum). Aku cuma menjawab pertanyaan soal keppres. Dan itu aja yang dikutip, sesuai yang aku jawab," tambahnya.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH, menyanyaangkan sikap Presiden Jokowi yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Sebagai warga negara yang baik, semua pihak tanpa terkecuali harus menaati putusan hukum.

"Kalau memang prisiden tetap melantik, maka sebagai warga negara yang berlandaskan hukum maka kami akan melakukan proses hukum terkait kepres yang telah dikeluarkan," tegasnya.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta, maka seharusnya proses pemilihan Wagubsu diulang karena telah cacat hukum. "Kok malah Presiden menandatangani Keppres, ini kan aneh," tuturnya.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan tidak percaya dengan ucapan yang disampaikan juru bicara kepresidenan tersebut. Dia pun tidak yakin, presiden menandatangani Keppres pelantikan Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018. "Kok bisa seperti itu," katanya dengan nada bertanya.

 Presiden Jokowi sepertinya mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan PKNU Sumut atas mekanisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News