Keppres Sudah Terbit, 4 Ribu Bidan Desa PTT Bisa jadi PNS
Selasa, 04 Desember 2018 – 19:18 WIB
![Keppres Sudah Terbit, 4 Ribu Bidan Desa PTT Bisa jadi PNS](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/27/para-bidan-ptt-saat-menggelar-aksi-unjuk-rasa-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
Para bidan PTT saat menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Semua bisa diakomodir dan menjadi PNS daerah. Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah mengeluarkan payung hukum bagi kami," tuturnya.
Dia menambahkan, status PNS sangat dibutuhkan karena selama ini pungli merajalela acapkali kontrak berakhir.
Bidan desa PTT harus mengeluarkan modal jutaan rupiah demi mendapatkan SK PTT.
"Mudah-mudahan proses pengangkatan ini berjalan lancar karena tanggung jawab bidan desa PTT dalam menyelamatkan ibu dan bayi sangat besar. Kami adalah garda terdepan," tandas Lilik. (esy/jpnn)
Lewat perjuangan panjang akhirnya tenaga kesehatan termasuk bidan desa PTT usia di atas 35 tahun bisa jadi PNS lewat Keppres.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK
- Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres
- Oknum Bidan Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta Demi Diangkat jadi PNS
- Kepala BKN: Sebetulnya Honorer K2 Ini Kompetensinya Parah
- Bidan Desa Usia Tua Bisa jadi PNS Cukup dengan Keppres, kok Honorer K2 Susah?
- Bidan dan Dokter Diperhatikan, Honorer Lain Dianaktirikan