Kepres Nonaktif Syamsul Belum Diteken
Rabu, 16 Maret 2011 – 05:33 WIB
Sebelumnya, Senin (14/3), Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul. Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gaji. Penonaktifan Syamsul berlaku hingga keluarnya putusan hukum tetap (incrach) kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagub. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Syamsul diberhentikan secara permanen dan Gatot menjadi gubernur definitif.
Mantan Deputy Bidang Politik Setwapres itu menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya. "Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Sehari setelah Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi berstatus terdakwa, Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul dari jabatannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang