Kepri Harus Kurangi Transaksi dengan Dolar
Gaji Ekspatriat Pun Harus Rupiah
Senin, 04 Juli 2011 – 02:12 WIB
BATAM - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri tidak diperkenankan lagi mematok transaksi dengan mata uang asing (yang umum dipakai dolar Singapura), seperti yang berlaku selama ini. Seluruh transaksi harus menggunakan rupiah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Mata Uang yang disahkan DPR Juni lalu.
"Bulan lalu kita telah sahkan, tinggal tunggu tanda tangan Presiden saja. Harusnya sudah ditandatangani, tapi kita lihat dalam satu sampai dua minggu ini," ujar Harry kepada Batam Pos (JPNN Group) di Nagoya, Batam, Minggu (3/7).
Baca Juga:
Selama ini, mayoritas hotel berbintang atau resort di Batam dan Kepri menggunakan dolar Singapura sebagai alat transaksi utama. Bahkan, untuk membeli sebutir permen di mini market hotel, pengunjung harus menggunakan dolar.
Harry yang berasal dari dapil Kepri itu mengatakan, ke depan hal itu tak dibenarkan lagi. Tapi, ia menambahkan, hotel, resort, dan pusat perbelanjaan tidak dilarang menggunakan tarif dalam dolar.
BATAM - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri
BERITA TERKAIT
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan