Kepri Sulit Hindari Dollar
Sabtu, 25 Juni 2011 – 02:52 WIB

Kepri Sulit Hindari Dollar
BATAM - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Mata Uang, akhir Mei lalu. Salah satu esensi undang-undang ini adalah mewajibkan transaksi dalam negeri dengan mata uang rupiah. Bahkan, kata Nr, konversi barang dan jasa dengan kurs dollar ini tidak berlaku untuk produk-produk dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Produk dari Jakarta pun sering dikonversikan dengan kurs dollar Singapura. "Penyakitnya pedagang, belanja di Jakarta, namun di sini dihitung dollar. Apalagi kalau belanja dari Singapura," katanya.
Namun, UU tersebut agaknya sulit diterapkan di wilayah Kepri, khususnya di Batam, Bintan dan Karimun. "Ini situasi yang dilematis bagi Kepri. Karena sangat sulit untuk menghapus dollar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kepri, khususnya di Batam dan Bintan," kata Ketua DPRD Kepri, Nur Syafiadi seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
Kata dia, Kepri sudah terimbas dengan kehidupan ekonomi negara tetangga. Kondisi ini tak terlepas dengan letak geografis Kepri yang berada di wilayah perbatasan. Sehingga, kata Nur, masyarakat Kepri lebih cenderung mengukur nilai tukar barang dan jasa dengan mata uang asing ketimbang dengan rupiah.
Baca Juga:
BATAM - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Mata Uang, akhir Mei lalu. Salah satu esensi undang-undang ini adalah mewajibkan transaksi dalam
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka