Kepri Sulit Hindari Dollar
Sabtu, 25 Juni 2011 – 02:52 WIB
BATAM - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Mata Uang, akhir Mei lalu. Salah satu esensi undang-undang ini adalah mewajibkan transaksi dalam negeri dengan mata uang rupiah. Bahkan, kata Nr, konversi barang dan jasa dengan kurs dollar ini tidak berlaku untuk produk-produk dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Produk dari Jakarta pun sering dikonversikan dengan kurs dollar Singapura. "Penyakitnya pedagang, belanja di Jakarta, namun di sini dihitung dollar. Apalagi kalau belanja dari Singapura," katanya.
Namun, UU tersebut agaknya sulit diterapkan di wilayah Kepri, khususnya di Batam, Bintan dan Karimun. "Ini situasi yang dilematis bagi Kepri. Karena sangat sulit untuk menghapus dollar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kepri, khususnya di Batam dan Bintan," kata Ketua DPRD Kepri, Nur Syafiadi seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
Kata dia, Kepri sudah terimbas dengan kehidupan ekonomi negara tetangga. Kondisi ini tak terlepas dengan letak geografis Kepri yang berada di wilayah perbatasan. Sehingga, kata Nur, masyarakat Kepri lebih cenderung mengukur nilai tukar barang dan jasa dengan mata uang asing ketimbang dengan rupiah.
Baca Juga:
BATAM - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Mata Uang, akhir Mei lalu. Salah satu esensi undang-undang ini adalah mewajibkan transaksi dalam
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali