Kepsek Cabul Akhirnya Dipecat
Kamis, 26 April 2012 – 09:44 WIB
Kaspul disangka melanggar pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dan pasal 294 KUHP tentang Tenaga Pendidik yang harusnya mendidik malah mencabuli siswinya.
Ancaman tertinggi dari tiga pasal itu adalah 15 tahun penjara. Ini tertuang dalam pasal 82 UU/2002 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.(nik/ren/yon)
PALANGKA RAYA – Pimpinan tertinggi Kementerian Agama (Kemenag) di Kalteng akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap H Kaspul SPd MPd. Kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak