Kepsek Cabul Disel Bersama Tahanan Kasus Pencabulan
Rabu, 24 April 2013 – 00:43 WIB
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung dalam tahanan kepolisian. Di dalam tahanan, Herizon dijadikan satu dengan pelaku kasus pencabulan lainnya. Menurutnya, penyidik bisa menolak atau menerima penangguhan penahanan, berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya ada jaminan keluarga, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun pertimbangan keamanan.
“Sudah kami tahan sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka, perlakuannya tidak dibeda-bedakan, kami samakan dengan tahanan lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada batampos.co.id, Selasa (23/4).
Baca Juga:
Ponco mengatakan, pengacara pelaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penyidik polisi tetap berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga:
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji