Kepsek Cabul Disel Bersama Tahanan Kasus Pencabulan
Rabu, 24 April 2013 – 00:43 WIB

Kepsek Cabul Disel Bersama Tahanan Kasus Pencabulan
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung dalam tahanan kepolisian. Di dalam tahanan, Herizon dijadikan satu dengan pelaku kasus pencabulan lainnya. Menurutnya, penyidik bisa menolak atau menerima penangguhan penahanan, berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya ada jaminan keluarga, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun pertimbangan keamanan.
“Sudah kami tahan sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka, perlakuannya tidak dibeda-bedakan, kami samakan dengan tahanan lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada batampos.co.id, Selasa (23/4).
Baca Juga:
Ponco mengatakan, pengacara pelaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penyidik polisi tetap berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga:
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir