Kepsek Cabuli 10 Siswi di Sofa Sekolah
Senin, 30 April 2012 – 13:10 WIB

Kepsek Cabuli 10 Siswi di Sofa Sekolah
Seperti diketahui, oknum Kepala MTsN dilaporkan ke Polres Kotim sejak Sabtu (16/4) lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/4). Setelah ditahan, Kemenang Kalteng mencopot jabatan Kaspul. Kini jabatannya diganti H Darmansyah, yang sebelumnya menjabat Kepala Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Mentawa Baru Hulu Utara, Kecamatan Baamang, Sampit. Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kemenang Kotim, H Akhmad Syarkawi.
Tersangka bakal lama mendekam di penjara, lantaran dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pasal 294 KUHP tentang tenaga pendidik yang harusnya mendidik malah mencabuli siswinya. Ancaman tertinggi dari ketiga pasal itu, paling lama 15 tahun penjara.(cah/yon)
SAMPIT – Satuan Reskrim Polres Kotim melakukan olah TKP atas kasus dugaan pelecehan seksual 10 siswi di ruang Kepala MTsN Sampit. Dari kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka