Kepsek Cabuli 10 Siswi di Sofa Sekolah

Kepsek Cabuli 10 Siswi di Sofa Sekolah
Kepsek Cabuli 10 Siswi di Sofa Sekolah
Seperti diketahui, oknum Kepala MTsN dilaporkan ke Polres Kotim sejak Sabtu (16/4) lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/4). Setelah ditahan, Kemenang Kalteng mencopot jabatan Kaspul. Kini jabatannya diganti H Darmansyah, yang sebelumnya menjabat Kepala Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Mentawa Baru Hulu Utara, Kecamatan Baamang, Sampit. Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kemenang Kotim, H Akhmad Syarkawi.

 

Tersangka bakal lama mendekam di penjara, lantaran dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pasal 294 KUHP tentang tenaga pendidik yang harusnya mendidik malah mencabuli siswinya. Ancaman tertinggi dari ketiga pasal itu, paling lama 15 tahun penjara.(cah/yon)
Berita Selanjutnya:
Satpam BRI Dikerjai Maling

SAMPIT – Satuan Reskrim Polres Kotim melakukan olah TKP atas kasus dugaan pelecehan seksual 10 siswi di ruang Kepala MTsN Sampit. Dari kegiatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News