Kepsek dan Guru yang Paksa Murid Berjilbab Dibebastugaskan, Tak Boleh Mengajar
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
"Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/8).
Sri Sultan mengatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru tersebut masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan itu.
"Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan pembebasan tugas itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar dia.
Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.
Kepala sekolah (kepsek) dab guru yang memaksa salah satu murid berjilbab di Bantul telah dibebastugaskan. Mereka tidak boleh mengajar.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas