Kepsek dan Guru yang Paksa Murid Berjilbab Dibebastugaskan, Tak Boleh Mengajar
Jumat, 05 Agustus 2022 – 00:50 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.
"Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," ujarnya.
Kemudian, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru, dan menekan intoleransi di sekolah maka, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (antara/jpnn)
Kepala sekolah (kepsek) dab guru yang memaksa salah satu murid berjilbab di Bantul telah dibebastugaskan. Mereka tidak boleh mengajar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi