Kepsek Dianggap Tak Obyektif Menilai Guru
Kamis, 11 Agustus 2011 – 01:11 WIB
Namun tunjangan profesio itu sudah ada ketentuannya, yakni besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Selain itu, tunjangan profesi diberikan hanya kepada guru pemilik sertifikat pendidik maupun yang memenuhi persyaratan lainnya.
Pada tahun 2007, sebut Syawal, tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. "Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi pada dinas pendidikan provinsi masing-masing," lanjutnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, pihaknya mendukung rencana penilaian kinerja tersebut. Pasalnya, di sejumlah negara maju penilaian atas tenaga pendidik memang dilakukan untuk pemetaan guru.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) meragukan penilaian para kepala sekolah (kepsek) terhadap kinerja para guru. Karenanya, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut