Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
Jumat, 29 Oktober 2010 – 18:10 WIB

Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis, melainkan utamakan kompetensi akademik. Sosialisasi aturan itu terus dilakukan oleh instansi pimpinan menteri Muhammad Nuh itu. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan tingkat akademik calon kepala sekolah, sebelum diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek).
"Sering ada kasus pemerintah daerah melakukan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kemampuan akademik calon kepala sekolah,” ungkap Baedhowi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Padahal, kata Baedhowi, kualitas dan kompetensi seorang Kepsek juga bisa mempengaruhi mutu sekolah. Makanya, dia menyarankan agar penentuan Kepsek baru harus disesuaikan dengan Permendiknas No.28/2010 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis,
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025