Kepsek Diduga Gelapkan Dana BOS
Rabu, 13 Februari 2013 – 10:36 WIB

Kepsek Diduga Gelapkan Dana BOS
ACEH TAMIANG--Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 di SD Negeri kampung Pengidam, kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang diduga diselewengkan oleh Kepala sekolahnya, Rusman. Demikian diungkapkan ketua Transparency Aceh (TA) Kamal Ruzamal, Selasa (12/2).
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, bahwa dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di SDN tersebut tidak transparan dan bahkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah dalam laporan dana BOS tersebut,"ungkap Kamal.
Baca Juga:
Ia juga memaparkan, bahwa dari laporan wali murid SD tersebut, SDN Pengidam memiliki jumlah siswa sebanyak 123 murid. Dan pada tahun 2012 mendapat kuncuran Dana BOS berjumlah sekitar Rp 178 juta selama 2,5 tahun. Dan permurid Rp.580 ribu atau keseluruhannya sebesar Rp 71.340.000. Selain itu, dari dana BOS tersebut sekolah juga membayar uang transport untuk 4 orang guru bakti Rp 15 juta-an, sementara sisa dana BOS itu tidak jelas peruntukannya.
Anehnya, kata Kamal, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) selama ini tidak pernah diketahui oleh Komite Sekolah dan ini sudah berlangsung selama tiga tahun atau sejak pergantian kepala sekolah yang baru. Seharusnya RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah ini jelas sudah tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2012 dan rawan untuk diselewengkan.
ACEH TAMIANG--Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 di SD Negeri kampung Pengidam, kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang diduga
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025