Kepsek Maksimal Dua Periode

Lulus Pelatihan 100 Jam, Praktik Lapangan 3 Bulan

Kepsek Maksimal Dua Periode
Kepsek Maksimal Dua Periode
PALEMBANG – Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus  memiliki kompetensi dan professional memadai.

“Dalam Permendiknas No28 itu, ada syarat khusus untuk bisa menjadi kepala sekolah (kepsek). Kepala daerah juga tidak bisa lagi seenaknya mengangkat kepala sekolah baru sesuai keinginannya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Ade Karyana MEd melalui Kabid Dikmenti Drs Widodo MEd, kemarin.

Diketahui, Permendiknas No28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurut Widodo, Sumsel dalam hal ini Musi Banyuasin sebetulnya sudah menerapkan aturan Permendiknas No 28. Ketika itu, peraturan tersebut masih berbentuk draft.

Menurut Widodo, ke depan proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas. Semuanya bertujuan agar didapatkan kepala sekolah dengan kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mumpuni.

PALEMBANG – Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News