Kepsek MAN Siksa Istri Saat Hubungan Seks
Kamis, 18 Oktober 2012 – 08:37 WIB

Kepsek MAN Siksa Istri Saat Hubungan Seks
ACEH- Kepala Madrasah Aliyah Jabal Nur Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara inisial ZZM (38), dilaporkan ke Polsek oleh istrinya, MTA (30). Pria ini dituduh melakukan kekerasan fisik dan psikologis, selama bertahun-tahun. "Setelah cukup bukti dan berdasarkan hasil visum, ZZM langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kekerasan dalam rumah tangga, kini sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.
Bahkan atas perbuatan prilaku menyimpang dalam seksual, oknum kepala sekolah tersebut resmi tersangka dan ditahan. Menurut pengacara korban, kliennya tak tahan lagi dianiaya saat melakukan hubungan intim.
Baca Juga:
Selanjutnya petugas segera melakukan penahanan terhadap ZZM, yang juga berstatus PNS di lingkungan Departemen Agama tersebut. Penetapan sebagai tersangka dan juga penahanan diamini Kapolsek Dewantara Iptu sofyan, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN), Rabu (17/10).
Baca Juga:
ACEH- Kepala Madrasah Aliyah Jabal Nur Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara inisial ZZM (38), dilaporkan ke Polsek oleh istrinya, MTA (30). Pria ini
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara