Kepsek Mengaku Berani Merekrut Guru Honorer, Blak-blakan, Alasannya Jelas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah memang tidak dibenarkan karena semua harus melalui prosedur yang berlaku.
Sehingga, kata Budi, hal itu mengakibatkan 141 guru honorer yang diangkat oleh kepsek sempat diberhentikan atau diputus kerja.
Namun, Budi memastikan saat ini mereka telah mengajar kembali pada sekolah masing-masing dan akan disebar ke institusi yang membutuhkan.
"Mereka (yang sempat diputus), hari ini sudah mulai masuk," kata Budi Awaluddin.
Budi mengatakan, setelah berunding dan berdiskusi dengan guru yang terdampak tersebut, kemudian disepakati bahwa mereka kemudian dikembalikan lagi ke sekolah masing-masing.
Dia menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa dan mengajar sesuai dengan tugasnya. Pengembalian para guru tersebut setelah mendengarkan berbagai masukan.
"Yang 141, kami jamin sudah aman yang penting membuat tenang mereka dan nyaman mereka terlebih dahulu," katanya. (antara/jpnn)
Kepala sekolah mengakui salah karena merekut guru honorer tanpa seizin Dinas Pendidikan, tetapi ternyata alasannya jelas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang