Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah
jpnn.com - MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari mengungkap fenomena oknum kepala sekolah (kepsek) seenaknya saja mengangkat atau merekrut guru honorer baru.
Oknum kepsek mengangkat guru honorer baru, sedangkan guru honorer yang lama ditendang karena dendam.
Sudari mengaku, sebagai wakil rakyat Kota Medan, dirinya kerap menerima laporan guru honorer dan operator sekolah dipecat baik tingkat SD maupun SMP di Kota Medan, terutama setiap tahun ajaran baru.
Setelah dipelajari, lanjutnya, ada indikasi oknum kepala sekolah menggunakan kekuasaan untuk balas dendam dan berdampak buruk terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
Lazimnya guru honorer yang baru ini berasal dari kerabat terdekat si oknum kepala sekolah itu, sehingga guru honorer lama maupun operator sekolah terpaksa harus mencari sekolah baru.
Karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan turut mengawasi kepala sekolah mengangkat tenaga guru honorer yang baru di daerah ini.
"Persoalan seperti ini sering muncul. Kami minta Disdikbud perhatikan masalah ini dengan serius, sehingga kepala sekolah tidak sembarangan mengangkat guru honorer baru. Apalagi sampai memanipulasi data," kata Sudari Sudari di Medan, Sumut, Jumat (28/7).
"Kita (DPRD Kota Medan) mengingatkan kepala sekolah tidak asal angkat tenaga guru honorer yang baru dengan mengorbankan guru honorer lama," cetusnya.
Sudari ungkap fenomena oknum kepala sekolah atau kepsek seenaknya saja mengangkat atau merekrut guru honorer baru, menendang guru honorer lama.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024